Dinas Sumber Daya Air – Bisa jadi banyak dari anda yang sudah tidak asing lagi dengan profesi ini. Pekerjaan satu ini erat kaitannya dengan pendistribusian air hingga sampai ke tempat kita. Namun, terkadang banyak dari orang yang masih belum mengetahui tugas yang harus dijalankan profesi ini.
Kali ini akan diulas mengenai sebenarnya apa tugas dari dinas sumber daya air ini? Dengan mengetahuinya, maka kita semua bisa mengenal lebih baik tentang pekerjaan ini.
Apa Itu Dinas Sumber Daya Air?
Bagi anda yang masih asing, sebenarnya dinas sumber daya air ini merupakan unsur pelaksana yang berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Republik Indonesia (KPUPR), berada di bawah naungan dan bertanggung jawab langsung pada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Republik Indonesia).
Apa Saja Fungsinya?
Dalam menjalani profesi ini tentunya punya beberapa fungsi penting untuk bisa mengelola, mengawasi, dan mengembangkan sumber daya air ini. Sehingga bisa memastikan pengelolaan dari sumber daya ini bisa berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan air sehari-hari.
Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya
Fungsi utamanya yaitu merumuskan kebijakan untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan, termasuk perencanaan pembangunan infrastruktur terkait dengan air. Tentunya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari Undang-Undang yang berlaku.
Melaksanakan Kebijakannya
Penyusunan Norma Untuk Pengelolaan
Memberi Bimbingan
Dinas Sumber Daya Air ini berfungsi untuk memberikan bimbingan secara teknis pada pengelolaan sumber daya air agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Tentunya agar air bisa tersedia tanpa ada kendala atau masalah teknis. Sehingga bisa langsung diterima dan digunakan oleh masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Evaluasi Dan Laporan
Dinas ini juga melaksanakan evaluasi dan laporan untuk pengelolaan sumber daya satu ini. Fungsi dari evaluasi maupun pelaporan ini untuk memantau ketersediaan air yang cukup bagi masyarakat luas. Hal ini agar siapa saja bisa memperoleh pasokan yang cukup tanpa ada kendala.
Melaksanakan Administrasi
Dinas ini melaksanakan tugas administrasi di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Menyediakan data maupun informasi terkait pengelolaannya kepada publik atau umum, segala pemangku kepentingan, maupun pihak-pihak terkait agar bisa mengambil keputusan dengan tepat.
Melaksanakan Tugas Lain
Dinas ini juga melaksanakan berbagai tugas yang diberikan langsung oleh Menteri PUPR. Agar sama-sama bersinergi untuk pengelolaan sumber daya ini dengan baik.
Apa Saja Yang Dikelola?
Seperti fungsi yang sudah dipaparkan sebelumnya, dinas ini punya tugas dan kewenangan dalam mengelola berbagai aspek yang berkaitan dengan sumber daya air ini pada suatu wilayah. Berikut ada beberapa hal yang umumnya dikelola oleh dinas ini yaitu:
Perencanaan Dan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Bendungan Maupun Waduk
Pengawasan Dalam Pengambilan Air
Pengelolaan Drainase
Memantau Dan Mengevaluasi Kualitas Air
Dinas ini bertugas untuk memantai kualitas pada berbagai sumber seperti sungai, danau, maupun sumur untuk memastikan keamanan dan kualitasnya layak untuk dikonsumsi.
Pendidikan Dan Penyuluhan
Memberi edukasi, penyuluhan, maupun sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pengelolaan sumber daya ini yang berkelanjutan dan aman.