Standar Air Minum Permenkes – Air minum yang kita konsumsi setiap hari seharusnya tidak hanya sekadar jernih dan segar, tapi juga memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di Indonesia, standar ini diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi pedoman dalam memastikan kualitas air layak minum.
Nah, penting banget nih buat kamu tahu seperti apa sih standar air minum menurut Permenkes agar bisa melindungi diri dan keluarga dari risiko penyakit yang tidak terlihat.
Apa Itu Standar Air Minum Permenkes?
Standar Air Minum Permenkes adalah serangkaian ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologis air minum. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari risiko penyakit akibat air tercemar.
Permenkes terbaru yang mengatur standar air minum adalah Permenkes No. 2 Tahun 2023, menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dan tantangan kesehatan masyarakat terkini. Aturan ini berlaku untuk semua jenis air minum, baik yang berasal dari air tanah, air permukaan, maupun air yang telah melalui proses pengolahan oleh PDAM atau depot isi ulang.
Mengapa ini penting? Karena air minum adalah kebutuhan dasar manusia. Jika kualitasnya buruk, maka potensi gangguan kesehatan bisa terjadi dalam jangka pendek maupun panjang.
Apa Saja Yang Diatur Dalam Permenkes Air Minum Terbaru
Dalam Permenkes terbaru akan mengatur ketentuan umum tentang kesehatan lingkungan. Untuk itu pokok – pokok yang diatur tidak saja fokus mengenai air saja. Namun mengatur juga hal lainnya seperti: kesehatan udara, faktor tanah, tempat pelayanan publik, kesehatan fasilitas layanan publik, dll.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Rangkuman pengaturan tentang air pada Permenkes air minum terbaru adalah:
- Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi.
- Air Kolam Renang.
- Air Solus Per Aqua atau menyebutnya sebagai Air SPA
- Air Pemandian Umum.
Kriteria Kualitas Air Minum Menurut Permenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah menetapkan kriteria kualitas air minum melalui Permenkes No.2 Tahun 2023. Tujuannya adalah memastikan bahwa air yang kita konsumsi benar – benar aman, sehat dan layak. Berikut adalah kriteria kualitas air minum menurut Permenkes yang wajib dipenuhi :
1. Persyaratan Mikrobiologis
Air minum tidak boleh mengandung mikroorganisme berbahaya, terutama Escherichia coli (E. coli) dan Coliform. E.coli menjadi indikator utama adanya pencemaran tinja pada air. Dan jika air mengandung bakteri ini, besar kemungkinan air sudah tercemar dan berisiko menimbulkan penyakit seperti diare, kolera, dan tifus.
Oleh karena itu, pengujian mikrobiologi sangat penting dilakukan secara berkala, apalagi untuk air sumur atau depot isi ulang.
2. Persyaratan Kimia
Syarat berikutnya, Permenkes mengatur batas maksimum untuk berbagai kandungan kimia dalam air, seperti:
- Arsen (As): maksimal 0,01 mg/L
- Merkuri (Hg): maksimal 0,001 mg/L
- Nitrat (NO3): maksimal 50 mg/L
Senyawa pestisida dan logam berat lainnya Sebagai tambahan, zat kimia ini dalam kadar berlebih bisa memicu gangguan organ, keracunan, hingga kanker dalam jangka panjang.
3. Persyaratan Fisik
Kriteria fisik air minum adalah yang paling mudah dikenali oleh konsumen karena menyangkut tampilan, bau, dan rasa:
- Jernih dan bebas dari kekeruhan
- Tidak berwarna
- Tidak berbau
- Tidak berasa
Selain itu, suhu air sebaiknya antara 10-25°C agar tetap nyaman untuk kita konsumsi.
4. Persyaratan Radioaktivitas
Selanjutnya, air minum harus bebas dari kandungan zat radioaktif berbahaya seperti:
- Radium (Ra)
- Uranium (U)
- Radon (Rn)
Untuk diketahui, zat radioaktif bisa merusak DNA dan meningkatkan risiko kanker jika masuk ke dalam tubuh secara terus-menerus.
5. pH Air
Selanjutnya, kisaran pH yang ideal menurut Permenkes adalah:
pH antara 6,5 hingga 8,5. Dengan kata lain, air tidak boleh terlalu asam atau terlalu basa karena bisa merusak gigi, sistem pencernaan, dan metabolisme tubuh.
6. Zat Organik dan Anorganik
Terakhir, kandungan zat organik seperti senyawa karbon dan bahan organik lain tidak boleh melebihi ambang batas.
Termasuk juga senyawa fenol, detergen, dan bahan kimia lainnya dari limbah rumah tangga atau industri.Oleh sebab itu, air yang diambil dari lingkungan perkotaan atau dekat pabrik perlu diuji lebih detail.
Gunakan Tangki Auto Drain untuk Menjaga Kualitas Air
Dan salah satu cara paling efektif menjaga kualitas air minum di rumah atau tempat usaha adalah dengan menggunakan Tangki Auto Drain. Tangki ini dirancang dengan sistem pembuangan otomatis yang membantu menghindari penumpukan sedimen dan kotoran di dasar tangki.
Selain itu, tangki biasa sering kali menyimpan lumpur atau endapan yang bisa mempengaruhi kualitas air. Tapi dengan teknologi auto drain, sisa-sisa kotoran bisa dibuang otomatis, menjaga air tetap bersih dan aman.
Kelebihan lain dari Tangki Auto Drain:
- Terbuat dari bahan food grade, aman untuk penyimpanan air minum.
- Memiliki fitur pembersihan otomatis yang mengurangi risiko kontaminasi.
- Anti lumt dan virus
- Garansi 15 Tahun
- Bersertifikasi Halal dan SNI
- Tersedia Ukuran 600 liter dan 1200 liter
- Gratis Pelampung Air Otomatis
- Kuat dan tahan lama.
Kalau kamu tinggal di wilayah dengan risiko pencemaran air tinggi, penggunaan Tangki Auto Drain bisa jadi investasi jangka panjang untuk kesehatan
Maka dari itu, untuk info pemesanan silahkan menghubungi admin marketing kami sekarang atau bisa melalui marketplace Shopee dan Tokopedia :
Kesimpulan
Jadi, untuk memenuhi Standar Air Minum Permenkes adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan tubuh dari bahaya kontaminasi. Baik itu dari sisi mikrobiologi, kimia, fisik, hingga radioaktivitas, semua aspek ini harus kita perhatikan.




